Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik (UU Nomor 14 Tahun 2008 BAB I Ketentuan Umum pasal 1 angka 9). Di Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung. PPID diangkat melalui SK Rektor dengan pelaksanaan visi, misi, tugas pokok dan fungsi yang mendukung tercapainya tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance). Atasan PPID Utama adalah Rektor Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung. PPID Utama adalah Kepala Biro AUAK Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung.